"Penyatuan
zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT
+8 atau satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang
direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden
pada tanggal 28 Oktober 2012," kata Asisten Deputi Investasi IPTEK
sekaligus Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK Kemristek, Agus Puji
Prasetyono dalam siaran persnya, Minggu (27/5/2012).
Agar penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.
Agar penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.

